Negara kesatuan adalah negara baerdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.1. Sila ke-3 Pancasila, berbunyi “Persatuan Indonesia”.2. Pembukaan UUD 1945 alenia IV, “...Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... Persatuan Indonesia...”3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Langganan:
Postingan (Atom)
Social Widget