Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia

0
03.06

       Negara kesatuan adalah negara baerdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
           
         Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
1.      Sila ke-3 Pancasila, berbunyi “Persatuan Indonesia”.
2.      Pembukaan UUD 1945 alenia IV, “...Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... Persatuan Indonesia...”
3.      Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.


Bentuk negara kesatuan adalah bentuk  negara yang terdiri dari satu negara saja betapa pun besar maupun kecil, dan ke dalam maupun ke luar merupakan kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan pusat, maka Kusnardi dan Bintan R. Sarangih menyatakan: “Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat tidak langsung dan sering dalam bentuk otonomi yang luas. Dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatif pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya”.

Konsepsi tentang bentuk negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepualauan Indonesia adalah negara kesatuan (unitary). Semangat persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 68 tahun berdiri. Berkat persatuan dan kesatuan rakyat indonesia, NKRI tetap kukuh berdiri. Bangsa dan Negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.

About the author

Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar:

Komentar dengan bahasa yang sopan ya :)