Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
0Negara kesatuan adalah negara baerdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.1. Sila ke-3 Pancasila, berbunyi “Persatuan Indonesia”.2. Pembukaan UUD 1945 alenia IV, “...Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... Persatuan Indonesia...”3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Bentuk negara kesatuan adalah
bentuk negara yang terdiri dari satu
negara saja betapa pun besar maupun kecil, dan ke dalam maupun ke luar
merupakan kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara
yang bergabung dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada
pada tangan pusat, maka Kusnardi dan
Bintan R. Sarangih menyatakan:
“Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan
yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat
dalam membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat
tidak langsung dan sering dalam bentuk otonomi yang luas. Dengan demikian tidak
dikenal adanya badan legislatif pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya”.
Konsepsi tentang bentuk negara
Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan
kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang
oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat
bagi negara kepualauan Indonesia adalah negara kesatuan (unitary). Semangat
persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara
kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai
warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara
bagian dalam rancangan negara federal indonesia, kian memperkuat dukungan pada
bentuk negara kesatuan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
lebih dari 68 tahun berdiri. Berkat persatuan dan kesatuan rakyat indonesia,
NKRI tetap kukuh berdiri. Bangsa dan Negara Indonesia akan bertahan selamanya
apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam
berbagai bidang kehidupan.
0 komentar:
Komentar dengan bahasa yang sopan ya :)